Beranda | Artikel
Sesuatu Dengan Bukti Seperti Melihat Langsung
Rabu, 16 Oktober 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Sesuatu Dengan Bukti Seperti Melihat Langsung merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam). Kajian ini disampaikan pada 12 Dzul Qa’idah 1440 H / 15 Juli 2019 M.

Kajian Tentang Sesuatu Dengan Bukti Seperti Melihat Langsung

Sesuatu yang ditetapkan dengan pembuktian, itu seperti yang ditetapkan dengan penglihatan. Didalam Islam, pembuktian bisa dengan berbagai macam cara. Seperti dengan saksi, ketika kita bisa mendatangkan saksi bahwa sesuatu terjadi, maka dengan saksi tersebut kita bisa menetapkan bahwa sesuatu itu benar-benar terjadi seakan-akan kita melihatnya. Pembuktian bisa juga secara data. Misalnya ketika ada bukti data hitam di atas putih, secarik kertas, di sana ada tanda tangan, di sana ada stampel dan benar-benar asli. Ini bisa dijadikan sebagai bukti bahwa sesuatu telah terjadi sebagaimana tertera di atas kertas tersebut.

Ketika kita sudah bisa mendatangkan bukti ini, maka kita bisa menetapkan peristiwa tersebut seakan-akan kita telah melihatnya. Bukti bisa berupa video, bisa berupa rekaman suara, dan bisa berupa bukti-bukti yang sekarang dikembangkan oleh teknologi. Misalnya seperti bekas dari sidik jari, ini bisa dijadikan sebagai bukti untuk membuktikan bahwa seseorang pernah melakukan sesuatu di tempat tertentu karena bukti adanya sidik jari di tempat itu. Dan masih banyak hal-hal lain yang bisa menjadi bukti dari suatu perkara. Apalagi dengan majunya teknologi saat ini.

Sekarang orang bisa mebutktikan bahwa si Fulan pada jam sekian berada di tempat ini dan melakukan kegiatan seperti ini. Apalagi dengan pelacakan dengan teknologi misalnya HP, bisa dilacak, bisa disadap. Kegiatan dia melakukan sesuatu dengan komputernya bisa diketahui dengan teknologi yang berkaitan dengan itu.

Pembuktian apabila memang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan maka bisa dijadikan sebagai sandaran hukum. Ketika bukti bisa dijadikan sebagai sandaran hukum, maka ketika hukum dikeluarkan, seakan-akan yang mengeluarkan hukum tersebut telah melihat secara langsung karena adanya bukti itu. Inilah yang dimaksud dengan kaedah yang sedang kita bahas. Sesuatu yang ditetapkan dengan pembuktian itu seperti sesuatu yang ditetapkan dengan penglihatan. Walaupun hakim tidak pernah melihat peristiwa yang terjadi, tapi hakim bisa memutuskan hukum seakan-akan hakim melihatnya. Dan hakim telah melihat dasar-dasar atau bukti-bukti yang dijadikan sebagai sandaran hukumnya atau sandaran keputusannya.

Kaedah ini banyak dalilnya. Di antara dalilnya adalah semua dalil syariat yang membolehkan seseorang untuk memutuskan sesuatu dengan adanya saksi. Semua dalil syariat yang menunjukkan bahwa seseorang bisa menentukan sesuatu dengan adanya saksi. Saksi itu bisa 4, bisa 2, bisa 1, bisa laki-laki, bisa perempuan, dan dalil tentang ini sangat banyak sekali. Di antaranya adalah Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di surat Al-Baqarah ayat 282, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ

Dan ambilah dua orang saksi dari kalangan laki-laki di antara kalian.” (QS. Al-Baqarah[2]: 282)

Ini dalam masalah yang berhubungan dengan harta atau akad jual beli. Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menjelaskan tentang hubungan antara dua orang yang melakukan hutang piutang, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengambil dua orang saksi dari laki-laki.

فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ

Apabila kalian tidak bisa mendapatkan dua orang saksi dari kalangan laki-laki, maka silakan mengambil satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kalian ridhai.” (QS. Al-Baqarah[2]: 282)

Ini menunjukkan bahwa kita dibolehkan untuk menentukan atau memutuskan bahwa hutang-piutang telah terjadi dengan adanya dua saksi laki-laki atau satu saksi laki-laki dengan dua saksi perempuan.

Diantara dalil yang menunjukkan kaedah yang sedang kita bahas adalah ayat 106 dari surat Al-Maidah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang dari kalian menghadapi kematian sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah wasiat itu disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian.” (QS. Al-Maidah[5]: 106)

Ini berhubungan dengan wasiat. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mengambil dua saksi dalam masalah wasiat. Ini menunjukkan bahwa apabila nantinya terjadi sesuatu, maka dua saksi tersebut bisa dijadikan sebagai bukti bahwa wasiat tersebut pernah terjadi. Karena Allah memerintahkan kepada kita untuk mengambil dua saksi ketika seseorang berwasiat.

Apabila nantinya ada perselisihan dalam masalah wasiat ini, misalnya ada di antara ahli waris yang mengatakan bahwa orang tuanya tidak pernah berwasiat dengan sesuatu apapun. Kemudian orang lain yang mendapatkan hak dari wasiat tersebut mengatakan bahwa dulu orang tua kalian pernah mewasiatkan sebagian dari hartanya untuk kami. Apabila terjadi perselisihan seperti ini dan salah satu dari dua pihak ini bisa mendatangkan dua saksi, maka hakim bisa memutuskan bahwa yang datang dengan dua saksi itulah yang bisa dibenarkan perkataannya seakan-akan hakim melihatnya.

Simak mp3 kajiannya pada menit: 12:19

Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Sesuatu Dengan Bukti Seperti Melihat Langsung


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47796-sesuatu-dengan-bukti-seperti-melihat-langsung/